Syarat dan Ketentuan Umum Pemasok
Syarat dan ketentuan dalam dokumen ini disebut “S&K Standar”. S&K Standar ini hanya berlaku pada pasokan barang dan/atau jasa di mana: (a) Sodexo telah menerbitkan pesanan pembelian kepada pemasok untuk pasokan tersebut; dan (b) per tanggal diterbitkannya pesanan pembelian, pemasok bukan pihak dalam perjanjian tertulis apapun dengan Sodexo untuk pasokan tersebut (“Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat”). Sodexo berhak mengubah S&K Standar ini dari waktu ke waktu atas kebijaksanaannya sendiri tanpa mengacu lebih lanjut pada Pemasok.
“Perjanjian” mengacu pada S&K Standar ini dan Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat.
“Barang” mengacu pada setiap dan seluruh barang yang diminta oleh Sodexo untuk dipasok oleh Pemasok kepada Sodexo berdasarkan Perjanjian ini.
“Jasa” mengacu pada setiap dan seluruh jasa yang diminta oleh Sodexo untuk diberikan oleh Pemasok kepada Sodexo berdasarkan Perjanjian ini.
“Sodexo” mengacu pada entitas Sodexo yang tercantum dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat.
“Pemasok” mengacu pada perorangan atau entitas perusahaan kepada siapa Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat diterbitkan. Apabila Pemasok merupakan entitas perusahaan, maka pemasok juga mengacu pada orang yang dipekerjakan atau diperbantukan oleh Pemasok baik secara langsung maupun tidak langsung ditugaskan untuk bekerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Pemasok dan personelnya.
- Definisi: Untuk tujuan S&K Standar ini, istilah berikut ini memiliki arti yang diberikan untuknya oleh perjanjian ini:
- Harga: Harga Barang dan/atau Jasa adalah sesuai dengan harga dan mata uang yang tercantum dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat. Seluruh harga yang tercantum adalah tetap sampai Barang dan/atau Jasa telah diberikan kepada Sodexo berdasarkan Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat. Untuk alasan apapun, harga tidak akan naik. Kecuali dinyatakan lain dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat, seluruh harga mencakup seluruh pajak, bea, retribusi, dan biaya sejenis lainnya yang timbul dari transaksi yang tercantum dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat.
- Penagihan dan Pembayaran: Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat, Sodexo akan membayar Barang dan/atau Jasa dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak diterimanya tagihan yang sah dari Pemasok. Pemasok akan memastikan bahwa dia memberikan tagihan yang sah kepada Sodexo untuk Barang dan/atau Jasa dalam waktu tujuh (7) hari sejak memberikan Barang dan/atau Jasa. Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat, Sodexo berhak memilih cara pembayaran untuk pembayaran yang dilakukan berdasarkan Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat. Sodexo berhak mengembalikan kepada Pemasok dokumentasi pembayaran yang disiapkan dengan tidak benar untuk diperbaiki dan diserahkan kembali, dan menahan pembayaran untuk Barang dan/atau Jasa sampai sembilan puluh (90) hari sejak tanggal diterimanya dokumentasi pembayaran yang berlaku.
- Pajak: Pemasok sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh tanggung jawab atau klaim atas pajak langsung yang dapat ditetapkan atau dipungut oleh otoritas perpajakan yang mengklaim yurisdiksi atas Perjanjian ini, atau bagian negara (termasuk otoritas perpajakan subdivisi politik negara) terhadap Pemasok yang berkaitan dengan Barang dan/atau Jasa yang dipasok berdasarkan Perjanjian ini.
- Spesifikasi Produk: Seluruh Barang dan/atau Jasa yang dikirimkan menurut Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi terkait yang relevan dan dalam segala hal selalu mematuhi standar profesional tertinggi dan/atau kualitas layak diperdagangkan serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh aturan serta peraturan Sodexo dan Klien yang berkaitan dengan pengiriman Barang dan/atau Jasa dalam Perjanjian ini.
- Jaminan: Pemasok menjamin bahwa seluruh Barang dan/atau Jasa (i) sesuai dengan Spesifikasi Produk; (ii) sesuai dengan kebutuhan atau keperluan; (iii) bebas dari cacat material dan pengerjaan; dan (iv) kecuali secara tegas disepakati lain, baru dan belum digunakan.
- Pengiriman dan Pelaksanaan: Pemasok sepenuhnya bertanggung jawab atas pengiriman seluruh Barang dan/atau Jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat. Waktu sangat penting sehingga pengiriman barang dan/atau jasa harus sesuai dengan waktu dan tanggal pengiriman. Jika Barang dan/atau Jasa tidak diterima dalam waktu yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat, Sodexo berhak membatalkan Pesanan Pembelian Yang Memenuhi Syarat atau bagiannya. Pemasok tetap bertanggung jawab atas segala cacat pada Barang dan/atau Jasa yang tidak teridentifikasi selama pengiriman untuk jangka waktu sampai enam (6) bulan setelah pengiriman.
- Tanggung jawab: Pemasok mengganti kerugian dan membebaskan Sodexo, agen, klien, kontraktor dan pegawainya (secara bersama-sama disebut “Orang Yang Diberikan Ganti Rugi”) dari dan terhadap segala kerugian yang dialami atau diderita oleh Orang Yang Diberikan Ganti Rugi (termasuk yang dialami atau diderita akibat klaim oleh pihak ketiga terhadap Orang Yang Diberikan Ganti Rugi) secara langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan: (a) cedera atau kematian orang, atau kerusakan pada harta berwujud atau tidak bergerak, yang timbul dari atau dengan cara yang terkait dengan Perjanjian ini yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Pemasok atau personelnya; (b) tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran oleh Pemasok terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini; dan (c) tindakan curang, lalai, atau disengaja atau kelalaian Pemasok atau personelnya sehubungan dengan Perjanjian ini.
- Asuransi: Tanpa pembatasan kewajiban dan tanggung jawabnya, Pemasok harus mengadakan dan memelihara (atau menyebabkan diadakannya dan dipeliharanya) dan akan memastikan subkontraktornya memelihara, selama berlangsungnya Perjanjian ini, asuransi untuk memenuhi seluruh tanggung jawab Pemasok yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang memiliki reputasi dan keuangan yang baik. Dalam waktu lima belas (15) hari sejak permintaan Sodexo, Pemasok akan memberikan sertifikat asuransi yang layak.
- Audit: Pemasok akan menyiapkan dan menyimpan seluruh catatan yang terkait dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini selama berlangsungnya Perjanjian ini dan untuk jangka waktu satu (1) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini. Sodexo berhak untuk mengaudit catatan tersebut selama berlangsungnya Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa audit tersebut untuk tujuan dipatuhinya Perjanjian ini oleh Pemasok.
- Hak Kekayaan Intelektual: Masing-masing pihak tetap menjadi pemilik atau pengguna sah seluruh kekayaan intelektualnya masing-masing dan tidak ada satupun dalam Perjanjian ini, kecuali, sebagaimana secara spesifik ditetapkan dalam perjanjian ini, dianggap memberikan secara tersirat atau lainnya, kepemilikan atau hak penggunaan kekayaan intelektual tersebut kepada pihak lainnya. Untuk menghindari perselisihan, seluruh merek dagang, nama dagang, simbol dagang, dan slogan yang digunakan atau dapat digunakan atau diadaptasikan sehubungan dengan bisnis Sodexo tetap menjadi milik mutlak Sodexo dan, kecuali sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan Jasa, Pemasok tidak akan menggunakannya. Masing-masing pihak dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, mengungkapkan kekayaan intelektualnya kepada pihak lainnya untuk digunakan sehubungan dengan Perjanjian ini. S&K Standar ini tetap menjadi kekayaan intelektual mutlak Sodexo, dan Pemasok dan pihak ketiga tidak boleh menggunakan S&K Standar ini tanpa persetujuan Sodexo.
- Perlindungan dan Privasi Data: Sodexo memiliki hak tunggal dan eksklusif dalam seluruh informasi identifikasi pribadi pegawai dan kliennya yang dapat diterima oleh Pemasok (“Data Pribadi”). Pemasok setuju jika Data Pribadi diberikan oleh Sodexo, atau Pemasok memiliki akses ke Data Pribadi, Pemasok akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, keputusan administratif yang berlaku, dan sesuai dengan kebijakan privasi Sodexo, yang mencakup tanpa pembatasan, perlindungan Data Pribadi dari akses tidak sah, perusakan, penggunaan, modifikasi, pengungkapan atau pengalihan di luar yurisdiksi. Pemasok tidak akan menjual, merilis atau menggunakan Data Pribadi, termasuk alamat email yang terkait dengannya, kecuali sebagaimana secara tegas disetujui secara tertulis oleh Sodexo dan sesuai dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi Rahasia: Para Pihak setuju bahwa seluruh informasi dalam bentuk nyata yang diidentifikasi oleh pihak pengungkap sebagai milik atau rahasia, termasuk informasi yang menurut sifatnya diketahui atau seharusnya diketahui oleh pihak penerima adalah milik atau rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai bisnis, rahasia dagang, operasi, proses, pelanggan, keuangan, pengaturan kontrak dan urusan lain Sodexo atau klien Sodexo (“Informasi Rahasia”) yang dipertukarkan selama jangka waktu Perjanjian ini akan dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan atau diberikan kepada pihak ketiga selama jangka waktu Perjanjian ini dan untuk jangka waktu 3 tahun selanjutnya setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang tidak mengungkapkan. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang telah diketahui atau diperoleh secara independen oleh Pihak penerima, diketahui publik tanpa melanggar Perjanjian ini, atau informasi yang disyaratkan diungkapkan menurut perintah yang sah pengadilan, instansi yang mengatur atau peraturan bursa saham, dengan ketentuan bahwa Pihak penerima memberikan kepada Pihak yang tidak mengungkapkan pemberitahuan tertulis mengenai perintah tersebut sebelum pengungkapan dan dalam waktu yang memberikan kepada Pihak yang tidak mengungkapkan kesempatan yang wajar untuk menggugat pengungkapan tersebut di hadapan pengadilan atau lembaga yang berwenang.
- Etika dan Kepatuhan: Pemasok mengakui telah menerima Kode Etik Pemasok Sodexo di https://id.sodexo.com/files/live/sites/com-id/files/Documents/Sodexo_Supplier_Code_of_Conduct_Bahasa_2017.pdf. Pemasok berjanji akan menjalankan bisnisnya sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Pemasok dan seluruh anak perusahaan, direktur, pegawai, wakil, subkontraktor, dan agennya (secara bersama-sama disebut “Wakil Pemasok”) secara lebih spesifik akan mematuhi undang-undang yang berlaku yang terkait dengan anti-suap dan anti-korupsi.
- Pengakhiran: (i) Sodexo dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya kepada Pemasok. (ii) Jika terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian ini, pihak yang mengalami kegagalan memiliki hak untuk memberikan kepada pihak yang lalai pemberitahuan tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki, dan jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu tujuh (7) hari sejak diterbitkannya pemberitahuan tertulis tersebut, pihak yang mengalami kegagalan memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian yang berlaku segera mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari 5 hari sebelumnya kepada pihak yang lalai. (iii) Sodexo memiliki hak tunggal untuk mengakhiri Perjanjian ini sebagian atau seluruhnya yang berlaku segera setelah diterbitkannya pemberitahuan tertulis kepada Pemasok jika Pemasok melanggar atau kemungkinan besar melanggar Klausul 14, yaitu menangguhkan pembayaran utangnya atau tidak dapat membayar utangnya pada saat jatuh tempo, mengadakan pengaturan atau komposisi dengan kreditornya, kurator atau pengurus harta telah ditunjuk atas asetnya dalam proses pembubaran, atau Pemasok mengajukan permohonan pailit. Apabila Perjanjian ini diakhiri berdasarkan Klausul 15 ini, Sodexo hanya bertanggung jawab untuk membayar bagian Barang dan/atau Jasa yang diberikan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini sebelum tanggal Pemasok menerima pemberitahuan tertulis Sodexo untuk mengakhiri.
- Kejadian yang tak terhindarkan : Masing-masing pihak tidak akan melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau tidak akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya sebagai akibat dari penundaan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya jika dan sejauh penundaan atau kegagalan tersebut secara langsung disebabkan oleh keadaan tidak terhindarkan yang berada di luar kekuasaan masing-masing pihak (“Keadaan Yang Tak Terhindarkan”). Sodexo tidak bertanggung jawab atas pembayaran atau bagiannya untuk Barang dan/atau Jasa yang tidak dikirimkan akibat Keadaan Yang Tak Terhindarkan. Pihak yang pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tertunda atau terhalang oleh Keadaan Yang Tak Terhindarkan akan segera: (i) memberi tahu pihak lainnya secara berkelanjutan mengenai sifat, luas, efek, dan kemungkinan lamanya peristiwa Kejadian Tak Terhindarkan; dan (ii) berusaha dengan menggunakan segala cara yang wajar untuk mengurangi efek Kejadian Tak Terhindarkan terhadap pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian. Pihak yang pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tertunda atau terhalang oleh Kejadian Tak Terhindarkan akan, segera memberi tahu pihak lainnya dan segera melanjutkan pelaksanaan penuh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Jika pelaksanaan Pemasok berdasarkan Perjanjian telah terhalang atau tertunda selama lebih dari satu (1) bulan, Sodexo atas kebijaksanaan mutlaknya dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran, yang berlaku segera. Sodexo dapat mengadakan kontrak dengan pihak ketiga untuk pasokan Barang dan/atau Jasa atau bagiannya jika Peristiwa Kejadian Tak Terhindarkan menghalangi Pemasok untuk memasok Barang dan/atau Jasa.
- Hubungan antara para pihak: Kecuali jika secara tegas ditetapkan dalam perjanjian ini, Perjanjian ini bukan bentuk kemitraan antara para pihak, tidak menjadikan salah satu pihak sebagai agen pihak lainnya untuk tujuan apapun, atau menjadikan salah satu pihak sebagai pegawai pihak lainnya.
- Tidak Ada Pelepasan: Suatu pihak tidak dianggap melepaskan hak atau pemulihan hak sehubungan dengan Perjanjian ini jika dia tidak dapat melaksanakan hak atau pemulihan hak tersebut, atau hanya melaksanakan sebagian hak atau pemulihan hak, atau menunda dalam melaksanakan hak atau pemulihan hak. Suatu pihak yang melaksanakan hak tunggal atau pemulihan hak atau melaksanakan sebagian hak atau pemulihan hak mempertahankan haknya untuk melaksanakan lebih lanjut hak atau pemulihan hak tersebut dan/atau melaksanakan hak atau pemulihan hak lainnya. Pelepasan hak atau pelepasan pemulihan hak ini berlaku hanya jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang akan diikat oleh pelepasan tersebut dan sejauh pihak yang memberikannya menyatakannya secara tertulis.
- Pengalihan atau Subkontrak: Tak satupun pihak yang dapat mengalihkan atau mensubkontrakkan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau bagiannya, tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya (persetujuan tersebut tidak perlu ditangguhkan atau ditunda).
- Keseluruhan Perjanjian dan Keterpisahan: Perjanjian ini mencatat keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan seluruh negosiasi, pengertian, pernyataan, dan perjanjian sebelumnya sehubungan dengan materi pokok Perjanjian ini. Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini, sejauh mungkin, ditafsirkan sebagai sah, berlaku atau dapat diberlakukan dalam segala hal. Jika setiap ketentuan dalam Perjanjian ini atau bagiannya tidak dapat dibaca, maka ketentuan atau bagian tersebut dianggap tidak berlaku dan dapat dipisahkan dan ketentuan lain dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu dengan cara apapun.
- Salinan: Jika Perjanjian ini ditandatangani dalam beberapa salinan, masing-masing dianggap asli dan semuanya merupakan satu kesatuan dan dokumen yang sama.
- Hukum yang Mengatur: Perjanjian ini diatur oleh hokum yang ditentukan negara pendirian Sodexo. Para pihak tunduk pada yurisdiksi eksklusif Hukum yang Mengatur.
- Bahasa: Perjanjian ini dapat dilaksanakan dalam dua bahasa berbeda, termasuk bahasa Inggris. Dalam hal ketidak konsistenan antara teks bahasa Inggris dan teks bahasa lainnya, teks bahasa Inggris yang menjadi pendoman.